1 | Pengembangan Perpustakaan | - Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
- Langganan publikasi berkala
- Akses informasi online
- Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
- Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
- Pengembangan database perpustakaan
- Pemeliharaan perabot perpustakaan
| - Perhatikan UU No 43/2007 Tentang Perpustakaan
- Minimal 5% dari dana BOS
|
2 | Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru | - Biaya pendaftaran
- Penggandaan formulir
- Administrasi pendaftaran
- Pendaftaran ulang
- Biaya Pendataan data pokok pendidikan
- Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
| - Termasuk untuk konsumsi panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda
|
3 | Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa | - PAKEM (SD)
- Pembelajaran Kontekstual (SMP)
- Pengembangan pendidikan karakter
- Pembelajaran remedial
- Pembelajaran pengayaan
- Pemantapan persiapan ujian
- Pembelajaran pengayaan
- Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja
- Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
| Termasuk untuk:- honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
- biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba,
- fotocopy
- membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
|
4 | Kegiatan Ulangan dan Ujian | - Ulangan harian
- Ulangan umum
- Ujian sekolah
| Termasuk untuk:- fotocopy
- penggandaan soal
- honor koreksi ujian, dan
- honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa
|
5 | Pembelian bahan-bahan habis pakai | - Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris
- Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
- Pengadaan suku cadang alat kantor
|
6 | Langganan daya dan jasa | - Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
- Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
- Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
| Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp.250.000 per bulan |
7 | Perawatan sekolah | - Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
- Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
| Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik. |
8 | Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. | - Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
- Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
- Pegawai perpustakaan
- Penjaga Sekolah
- Satpam
- Pegawai kebersihan
| Dalam pengangkatan guru/tenaga kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan. |
9 | Pengembangan profesi guru | - KKG/MGMP
- KKKS/MKKS
- Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
| Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut. |
10 | Membantu siswa miskin | - Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
- Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
- Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) sebanyak penerima BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut
|
11 | Pembiayaan pengelolaan BOS | - Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
- Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
|
12 | Pembelian perangkat komputer | - Desktop/work station
- Printer atau printer plus scanner
| Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah |
13 | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS | - Alat peraga/media pembelajaran
- Mesin ketik
- Peralatan UKS
- Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
| Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah |